Kabar Kalteng

Dishub Prov. Kalteng Laksanakan Penegakkan Hukum Secara Terpadu Untuk Angkutan Barang

yl
Dishub Prov. Kalteng Laksanakan Penegakkan Hukum Secara Terpadu Untuk Angkutan Barang

Hai Kalteng - Kuala Kurun - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah bertekad untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas dengan menggelar pengawasan dan penegakkan hukum angkutan barang yang melanggar aturan dengan melaksanakan kegiatan Penegakkan Hukum Secara Terpadu untuk Angkutan Barang, di ruas jalan Bawan - Kuala Kurun, Senin (16/12/2024).

Hal tersebut sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Pelaksanaan kegiatan dimulai dari tanggal 11 s/d 16 Desember 2024 di ruas jalan Bawan - Kuala Kurun.

(Baca Juga : Kepala Dinas ESDM Vent Christway Hadiri Rakor Lintas Sektor Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Prov. Kalteng Tahun 2024-2044)

Dishub Prov. Kalteng Laksanakan Penegakkan Hukum Secara Terpadu Untuk Angkutan Barang

"Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, kami akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran," ucap Muhammad Ikhsan Siddiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan, Bidang Angkutan Jalan, pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah.

Disampaikan pula, kegiatan ini melibatkan pula beberapa instansi terkait, diantaranya Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, dan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kab. Gunung Mas. Selama pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran diantaranya tidak ada KIR, SIM, STNK tidak berlaku dan kendaraan mengangkut muatan berlebih yang tidak sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan berdasarkan kelas jalan III. Selain itu, juga ditemukan kendaraan Fuso, dimana kendaraan tersebut seharusnya tidak beroperasi pada kelas jalan III melainkan kelas jalan I, tentunya hal ini mengakibatkan kendaraan yang beroperasi tidak sesuai dengan kelas jalan.

Dishub Prov. Kalteng Laksanakan Penegakkan Hukum Secara Terpadu Untuk Angkutan Barang

"Sejauh ini, total angkutan barang yang ditilang berjumlah sebanyak 38 truk. Kendaraan - kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh kepolisian, sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi," jelasnya.

Selanjutnya, menjelang masa libur Natal tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy mengimbau kepada seluruh pihak, baik itu perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan dan pemilik angkutan barang, agar pada saatnya nanti menjelang libur natal dan tahun baru dapat menghentikan sementara operasional pengangkutan, mengingat masih tingginya angka pelanggaran muatan di lapangan. "Ini merupakan upaya pencegahan terjadinya permasalahan seperti jalan dan jembatan menjadi rusak, sehingga mengganggu masyarakat pengguna jalan yang ingin berpergian, dan juga demi kelancaran distribusi bahan pokok penting menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru," tandasnya (Sumber : Diskominfo Kalteng)